Pasal 34 Ayat (1)
Fakir Miskin dan anak - anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 tersebut mempunyai makna bahwa gepeng dan anak - anak jalanan di pelihara atau di berdayakan oleh negara yang di laksanakan oleh pemerintah. Fakir ialah orang yang tidak berdaya karena tidak mempunyai pekerjaan apalagi penghasilan, dan juga mereka tidak mempunyai sanak saudara di bumi ini. Miskin ialah orang yang sudah memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi pengeluaran kebutuhan mereka, tapi mereka masih mempunyai keluarga yang sekiranya masih mampu membantu mereka yang miskin. Jadi Fakir miskin dapat di katakan orang yang harus kita bantu kehidupannya dan pemerintahlah yang seharusnya lebih peka akan keberadaan mereka.Fakir Miskin dan anak - anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
dan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 ayat (2)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1965
TENTANG
PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN ORANG JOMPO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 ayat (2)
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1965
TENTANG
PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN ORANG JOMPO
kita bandingkan dengan potret kenyataan di negriku tercinra ini (sebagian kecil dari kenyataan yang ada di jalan tiap kota-kota yang ada di indonesia)
seperti hanya sebagai pekerjaan satopl - PP yang menangkap dengan tidak sedikit kekerasan yang hanya untuk didata kemudian dilepaskan. kekecewaan saya terhadap pemerintah.pemimpin adalah seorang yang mendahulukan hal kecil untuk sesuatu yang besar bagi negaranya.





















Tidak ada komentar:
Posting Komentar